Yayasan Nurul Huda Indonesia: Cahaya Petunjuk untuk Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat

Loading

Hak Dan Kewajiban

Hak

  1. Menerima bantuan dan donasi dari pihak individu, organisasi, atau pemerintah untuk mendukung kegiatan yayasan.
  2. Mengelola aset dan dana yayasan sesuai tujuan dan peraturan hukum yang berlaku.
  3. Mengadakan program dan kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan untuk masyarakat.
  4. Bekerja sama dengan pihak lain untuk memperluas dampak program yayasan.

Kewajiban

  1. Menjalankan visi, misi, dan tujuan yayasan sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan hukum.
  2. Melaporkan penggunaan dana dan kegiatan kepada pihak berwenang dan donatur secara transparan.
  3. Memberikan manfaat bagi masyarakat melalui program-program pendidikan, sosial, dan pemberdayaan.
  4. Menjaga aset yayasan agar digunakan semestinya untuk kepentingan yayasan dan masyarakat.